Kerusakan Jalan Tenggarong-Loa Janan Dikeluhkan, Bupati Kukar Lakukan Peninjauan Langsung

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, turun langsung untuk meninjau kondisi infrastruktur jalan poros Tenggarong-Loa Janan yang rusak parah, khususnya di KM 8 Desa Rempanga dan Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Kunjungan ini dilakukan pada Rabu (31/7/2024), setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kondisi jalan yang membahayakan.

Edi menjelaskan bahwa belum ada penanganan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) meskipun Pemkab Kukar telah dua kali bersurat meminta perhatian khusus. Edi mengaku sudah bersurat kepada pemerintah pusat, tapi belum ada respons balik.

Sambil menunggu, untuk mengurangi risiko kecelakaan, langkah awal yang dilakukan Pemkab Kukar adalah melakukan semenisasi pada lubang-lubang jalan tersebut.

“Tetapi karena statusnya jalan negara, penanganannya tidak bisa maksimal,” keluhnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti kondisi longsor di Dusun Margasari Desa Jembayan yang hanya menyisakan setengah badan jalan untuk dilalui kendaraan. Ia menegaskan bahwa perbaikan harus segera dilakukan, mengingat jalan ini sangat penting untuk aktivitas warga.

“Kalau jalan ini putus, akan menimbulkan masalah baru,” kata Edi.

Dalam kesempatan yang sama, Edi Damansyah mengusulkan agar status jalan ini diubah menjadi jalan kabupaten, sehingga bisa dikelola dan diperbaiki oleh pemerintah daerah dengan lebih cepat.

Edi Damansyah, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Wiyono dan Camat Loa Kulu, menemukan banyak titik jalan yang berlubang dengan kedalaman mencapai 30 cm. Kondisi ini, menurut warga, sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Saya berharap agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian dan bantuan untuk memperbaiki kondisi jalan yang membahayakan ini, dan untuk warga yang lewat jalan ini untuk lebih berhati-hati saat melintasi area yang rusak,” tutupnya. (adv)

READ  Korban Kini Berani Bicara, Kukar Perkuat Perlindungan Anak hingga Pelosok Desa

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img