Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kementerian Agama Buka Kuota Jamaah Pendamping Haji

KORANUSANTARA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota jamaah pendamping haji untuk lansia atau penyandang disabilitas. Pengumunan itu sekaligus disertai informasi masa pelunasan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah dimulai pada 9 Januari 2024. Besarannya mengikuti keppres yang bakal dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan tersebut diambil agar memudahkan jamaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah bisa mengangsurnya mulai sekarang dengan cara menabung di rekening masing-masing.

Sementara itu, kuota pendamping baru bisa diusulkan setelah keluar surat rekomendasi istitaah dari dokter. ’’Jadi, ini berbeda dengan aturan usulan pendamping yang lalu-lalu,’’ kata Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag.

Anna menambahkan, sebelumnya patokan kuota pendamping adalah usia jamaah. Pada aturan yang lama, jamaah dengan usia 65 tahun ke atas boleh mengajukan usulan pendamping. Dengan ketentuan, pendamping sudah mendaftar haji lima tahun sebelumnya. Aturan usulan pendamping itu sempat ditiadakan pada musim haji 2023.

Anna mengatakan, pada aturan yang baru, usulan pendamping harus berdasar hasil pemeriksaan dokter. Jika dokter menyatakan jamaah bersangkutan berstatus istitaah dengan pendamping, mereka bisa mengajukan pendamping. Tetapi, jika dokter menyatakan istitaah meskipun sudah lansia, jamaah tidak bisa mengajukan pendamping.

Menurut dia, aturan baru itu sejalan dengan skema pelunasan biaya haji 2024. Yakni, calon jemaah haji (CJH) wajib cek kesehatan dulu. Nanti hasilnya adalah istitaah, istitaah dengan pendampingan obat atau orang, tidak istitaah sementara, dan tidak istitaah.

Anna mengatakan, pengalaman haji 2023, ada jamaah difabel yang mengalami sejumlah kendala. ’’Misalnya, jika ingin wudu sebelum ibadah,’’ katanya. Jamaah itu lebih nyaman jika bersuci dengan pendampingan mahram atau keluarga.

Jadi, Anna menegaskan, usulan pendamping haji tahun depan bukan karena usia. Melainkan karena hasil pemeriksaan dokter. Jamaah lansia yang sehat tidak bisa mengajukan pendamping. Sebaliknya, jamaah yang sehat dan masih muda, tapi penyandang disabilitas, berpeluang mengajukan kuota pendamping. Semuanya merujuk pada keputusan dokter pemeriksa. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular