Kemenkeu Turun Awasi MBG, Purbaya Targetkan Anggaran di Bawah Rp200 Triliun

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut turun mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efisien. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menargetkan anggaran program tersebut dapat ditekan hingga di bawah Rp200 triliun per tahun.

Purbaya mengatakan pegawai Kemenkeu di daerah akan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara bergilir. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efisien sekaligus menjadi bahan evaluasi perbaikan MBG ke depan.

“Sekarang untuk memastikan program itu menjadi efisien Kementerian Keuangan juga ikut mengawasi. Jadi pegawai-pegawai kami di daerah mengawasi masing-masing SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) secara bergilir. Jadi saya harapkan nanti kita bisa perbaiki terus skenarionya ke depan untuk MBG,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Purbaya, anggaran MBG sebelumnya direncanakan mencapai Rp300 triliun per tahun. Namun, angka tersebut telah mengalami penurunan secara bertahap, dari sekitar Rp260 triliun menjadi Rp240 triliun.

Pemerintah, kata dia, masih akan melakukan berbagai langkah efisiensi agar kebutuhan anggaran MBG dapat ditekan lebih rendah lagi.

“Ke depannya, kata dia, akan terus dilakukan efisiensi dan diharapkan dapat di bawah Rp200 triliun per tahun, dan kondisi ini juga sudah didiskusikan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono,” ujarnya.

Purbaya mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai upaya meningkatkan efisiensi program tersebut.

“Saya sudah bicara dengan Kepala BGN yang baru, sepertinya bisa dibuat lebih efisien lagi di bawah Rp200 triliun,” kata Purbaya.

Keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam pengawasan SPPG menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program prioritas tersebut berjalan dengan tata kelola yang semakin baik.

READ  KPK Fokus Dalami Penerimaan Uang Fahd Arafiq Terkait Korupsi ATR/BPN

Pengawasan di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi ruang efisiensi yang dapat dilakukan tanpa mengurangi sasaran pemenuhan gizi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program prioritas peningkatan gizi nasional tersebut.

Sudaryono memastikan anggaran 2027 diarahkan untuk mencapai target pemenuhan gizi nasional dengan sasaran 72,4 juta penerima manfaat. Penerima manfaat tersebut mencakup anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Menteri Keuangan Nomor S-228/MK.03/2026 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, total anggaran BGN pada 2027 mencapai Rp240,2 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp232,8 triliun atau 96,95 persen dan dukungan manajemen sebesar Rp7,32 triliun atau 3,05 persen.

“Kami terus berusaha untuk terus bekerja dengan tim, dengan dukungan moral Komisi IX kami akan terus memperbaiki tata kelola Program MBG ini guna mencapai

Sudaryono menjelaskan anggaran BGN 2027 berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran (SPBA) mencakup penyediaan dan penyaluran MBG bagi anak sekolah serta sasaran 3B.

Untuk penyediaan dan penyaluran MBG bagi anak sekolah, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp198,9 triliun. Sementara itu, anggaran untuk sasaran 3B mencapai Rp33,5 triliun.

Jumlah penerima manfaat anak sekolah usia PAUD hingga SMA pada 2027 ditargetkan mencapai 60,5 juta orang. Adapun penerima manfaat kelompok 3B ditargetkan sebanyak 11,8 juta orang.

Dengan pengawasan yang diperkuat dan efisiensi anggaran yang terus didorong, pemerintah menargetkan pelaksanaan MBG dapat tetap menjangkau puluhan juta penerima manfaat sekaligus menggunakan anggaran negara secara lebih efektif. (ANT/KN)

READ  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Tata Kelola Tambang Strategis
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img