JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menjadikan latar belakang politik Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai fokus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik fokus mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan Fahd Arafiq dalam perkara tersebut.
“Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik menegaskan, penyidikan terhadap Fahd Arafiq diarahkan pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penetapan Fahd Arafiq sebagai tersangka membuat penyidik KPK kini mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan latar belakang politik Fahd bukan bagian dari fokus penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (ANT/KN)



