Kecamatan Samboja Dorong Optimalisasi Aset Daerah Jadi Sentra UMKM Terpadu

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Samboja menginisiasi pemanfaatan aset daerah di Kuala Samboja, untuk dikembangkan sebagai sentra terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Gagasan ini merupakan bagian dari strategi lokal, dalam memperkuat perekonomian masyarakat berbasis potensi wilayah.

Camat Samboja, Damsik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai lokasi pengembangan. Rencana tersebut akan kembali diajukan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten mendatang.

“Lahan sudah tersedia, tinggal dukungan anggaran dan komitmen dari dinas terkait untuk merealisasikannya,” kata Damsik, Jumat (8/8/2025).

Ia menuturkan, kawasan tersebut akan dirancang menyerupai ruang publik terbuka dengan fungsi ganda. Sebagai pusat promosi produk lokal sekaligus tempat berkumpul dan berinteraksi masyarakat. Konsepnya terinspirasi dari kawasan Titik Nol di Tenggarong yang berhasil menjadi magnet aktivitas ekonomi dan sosial.

“Dengan ruang yang terbuka dan desain menarik, kami harap lokasi ini menjadi ikon baru Samboja dan mendorong aktivitas UMKM,” jelasnya.

Menurut Damsik, keberadaan sentra UMKM akan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam memfasilitasi pelaku usaha kecil agar mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana ini sempat mendapat atensi dari Wakil Bupati Kukar dan diharapkan mendapat dukungan lebih lanjut agar dapat masuk dalam prioritas pembangunan daerah.

“Kami ingin menjadikan Kuala Samboja sebagai pusat aktivitas UMKM. Ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi investasi jangka panjang bagi kemandirian ekonomi masyarakat,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Masih Berlanjut, Komisi III Koreksi Pasal Pemberdayaan Wakaf Produktif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img