JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi menghadapi tuntutan pidana denda hingga Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019. Tak hanya denda, jaksa juga menuntut perampasan aset korporasi dengan nilai mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan seluruh terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dari 10 perusahaan yang menjadi terdakwa, delapan di antaranya dituntut membayar denda masing-masing Rp4 miliar. Perusahaan tersebut adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Sementara itu, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Maybank Asset Management masing-masing dituntut membayar denda Rp5 miliar.
Jaksa juga mengajukan ketentuan pembayaran denda. Apabila korporasi tidak melunasi denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan dan pendapatan korporasi dapat dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran.
Jika kekayaan korporasi tidak mencukupi, penyitaan dan pelelangan dapat dilakukan terhadap harta pengendali korporasi. Apabila tetap tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti denda selama 370 hari untuk denda Rp4 miliar dan 410 hari untuk denda Rp5 miliar, dengan memperhitungkan jumlah denda yang telah dibayar.
Selain denda, JPU menuntut pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi senilai management fee atau biaya manajemen yang diterima masing-masing perusahaan.
Rinciannya, PT OSO Manajemen Investasi dituntut membayar Rp9,84 miliar dan PT Victoria Manajemen Investasi Rp63,07 miliar. Selanjutnya, PT Millenium Capital Management sebesar Rp49,47 miliar, PT Recapital Asset Management Rp16,66 miliar, PT Pool Advista Aset Manajemen Rp8,08 miliar, serta PT Asia Raya Kapital Rp63,07 miliar.
Adapun PT Maybank Asset Management dituntut membayar Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp12,21 miliar. PT Corfina Capital Asset Management dituntut Rp14,7 miliar, PT Aurora Asset Management Rp11,62 miliar, dan PT Insight Investments Management Rp62,2 miliar setelah memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp7,44 miliar.
JPU juga meminta agar seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama dua tahun apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar.
“Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama 2 tahun,” ujar JPU.
Dalam perkara ini, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp7,87 triliun.
Berdasarkan dakwaan, nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan bervariasi. PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management masing-masing didakwa menyebabkan kerugian negara Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Manajemen didakwa menyebabkan kerugian Rp1,52 triliun, PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun, PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capital Asset Management Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi produk reksa dana PT Asabri. Selain itu, perkara tersebut dinilai berdampak pada hilangnya kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kesehatan keuangan serta kredibilitas pasar dalam negeri.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain iktikad baik sejumlah korporasi untuk melakukan pelunasan, sikap kooperatif selama persidangan, serta beberapa perusahaan yang belum pernah dihukum.
JPU meyakini para terdakwa korporasi terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer, sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (ANT/KN)



