Kasus Gagal Ginjal Anak Meningkat, DPRD Minta Dinkes Berau Perketat Pengawasan Makanan Kemasan

BERAU – Lonjakan kasus gagal ginjal pada anak mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Berau. Sekretaris Komisi III, Ratna, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah terhadap bahaya konsumsi berlebihan makanan dan minuman kemasan yang kini marak beredar di pasaran.

Menurut Ratna, tren konsumsi instan di kalangan anak-anak semakin mengkhawatirkan. Tanpa pengawasan dan edukasi yang memadai, kondisi ini berpotensi memicu gangguan kesehatan serius seperti gagal ginjal akut.

“Dinas Kesehatan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, tentang bahaya konsumsi berlebihan makanan dan minuman kemasan,” ujarnya.

Ia menyoroti data nasional dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan peningkatan signifikan kasus gagal ginjal akut pada anak di berbagai daerah. Hal ini, kata Ratna, menjadi peringatan agar Berau segera mengambil langkah pencegahan.

“Ancaman ini nyata. Jangan tunggu kasus muncul baru bertindak. Edukasi dan pengawasan harus berjalan bersamaan,” tegasnya.

Ratna juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau memperkuat pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kemasan yang beredar, termasuk yang dijual di lingkungan sekolah. Ia mendorong dilakukan penyuluhan rutin tentang pola makan sehat agar masyarakat, terutama anak-anak, terbiasa memilih makanan yang lebih bergizi.

“Dinkes harus aktif turun ke sekolah-sekolah. Anak-anak harus dibekali pengetahuan sejak dini agar tidak sembarangan membeli jajanan kemasan yang berisiko,” tambahnya.

Ia berharap langkah preventif ini dapat segera diimplementasikan demi melindungi generasi muda Berau dari ancaman penyakit berbahaya tersebut.

“Anak-anak adalah masa depan daerah. Kita wajib memastikan mereka tumbuh sehat dengan pola hidup yang baik dan lingkungan yang aman dari produk berisiko,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  Atasi Antrean Panjang di SPBU, Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img