Karhutla Kaltim Masuk Ranah Pidana, 9 Orang Jadi Tersangka dalam 34 Perkara

BALIKPAPAN – Gelombang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Timur mulai berbuntut pidana. Sepanjang Agustus 2026, kepolisian menangani 34 perkara karhutla dengan luas lahan yang menjadi objek penanganan mencapai 456,19 hektare.

Dari puluhan perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara 24 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan,” kata Tedy di Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Kaltim kini tidak lagi hanya berkutat pada pemadaman, patroli maupun penanganan kabut asap. Aparat mulai membawa kasus-kasus kebakaran ke proses hukum.

Dari 34 perkara yang ditangani, Kutai Kartanegara dan Paser menjadi dua daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Masing-masing terdapat delapan perkara.

Samarinda menyusul dengan enam perkara. Berau dan Penajam Paser Utara masing-masing tiga perkara, sedangkan Kutai Barat dua perkara.

Sementara Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara.

Mahakam Ulu menjadi satu-satunya wilayah hukum di Kaltim yang sejauh ini belum mencatat perkara karhutla.

Total luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam 34 perkara tersebut mencapai 456,19 hektare.

Tedy menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran hutan maupun lahan yang memenuhi unsur pidana.

“Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Polda Kaltim juga mengingatkan bahwa larangan membuka lahan dengan membakar tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Imbauan serupa disampaikan kepada perusahaan dan pemilik lahan.

READ  Mahyudin Gelar Dialog Kaltim Keren, Bahas Masa Depan Bersama Milenial dan Mahasiswa

Kepolisian belum merinci identitas sembilan tersangka, lokasi spesifik 10 perkara yang telah masuk penyidikan, maupun luas lahan dalam masing-masing perkara.

Belum dijelaskan pula apakah perkara yang sedang ditangani seluruhnya melibatkan individu atau terdapat kasus yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Aspek tersebut menjadi penting karena kebakaran yang terjadi selama musim kemarau tahun ini telah menyebar di berbagai wilayah Kaltim dan menimbulkan dampak luas, mulai dari memburuknya kualitas udara hingga terganggunya aktivitas masyarakat.

Selain jalur hukum, Polda Kaltim tetap menjalankan upaya pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni dan BPBD.

Tedy meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.

“Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas,” katanya. (dre/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img