Kajari Kukar Tegaskan Arah Baru Penegakan Hukum Utamakan Restorative Justice

TENGGARONG – Penegakan hukum di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman, melainkan lebih mengedepankan pendekatan humanis. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan hal itu dengan menekankan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana ringan.

Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan sanksi. Menurut Firdaus, model penyelesaian ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi warga.

“Jadi perkara-perkara pidana umum yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak serta-merta kami teruskan ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Firdaus mencontohkan kasus perkelahian antarwarga yang dapat diarahkan lebih dulu ke jalur perdamaian. Jika kedua pihak sepakat berdamai, maka jaksa bisa menghentikan penuntutan setelah melalui mekanisme ekspose ke pimpinan.

“Yang penting adanya unsur perdamaian kedua belah pihak. Dengan adanya perdamaian itu, kami hentikan proses penuntutannya,” jelasnya.

Sejauh ini, Kejari Kukar telah menyelesaikan satu kasus dengan mekanisme RJ, dan dalam waktu dekat diperkirakan ada dua perkara lain yang akan diproses serupa. “Perkaranya penganiayaan, mudah-mudahan yang paling utama itu adalah perdamaian,” tambahnya.

Penerapan RJ di Kukar bukan langkah sporadis, melainkan sejalan dengan kebijakan nasional. Skema ini didukung oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengarahkan agar penegakan hukum lebih berorientasi pada pemulihan.

“Melalui penerapan restorative justice ini, kami ingin hukum benar-benar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pemkab Kukar Percepat Pengangkatan PPPK, Targetnya Rampung Oktober
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img