Kamis, Juli 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Jadi Kunci, Diskop UKM Kukar Minta BUMDes dan Koperasi Tak Saling Sikut

TENGGARONG — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Thaufiq Zulfian Noor, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam mendorong pembangunan ekonomi desa.

Ia menilai, kedua entitas tersebut memiliki peran strategis yang seharusnya saling melengkapi, bukan saling bertabrakan dalam menjalankan unit usaha di tingkat desa.

“Kalau saya mengistilahkan begini, terjadi bentrokan artinya tabrakan antara BUMDes dan koperasi. Kalau kita sama-sama jalan sebelah kiri, kan enggak akan ada tabrakan, apalagi kalau jalannya bersama-sama,” ujar Thaufiq, Jumat (4/7/2025).

Thaufiq menyebut, peran kepala desa sangat vital dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih usaha antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes. Pasalnya, dalam struktur kelembagaan, kepala desa berperan ganda sebagai pembina BUMDes sekaligus pengawas koperasi.

“Kalau BUMDes pembinanya adalah kades, di koperasi pengawasnya juga kepala desa. Dia pasti tahu, oh ini sudah dijalankan BUMDes, jangan lagi dijalankan koperasi. Tapi kalau usaha BUMDes ini mau dijalankan koperasi, itu enggak apa-apa,” jelasnya.

Dengan posisi strategis tersebut, kepala desa diharapkan mampu membaca situasi dan mendorong kolaborasi yang sehat di antara kedua lembaga ekonomi desa ini. “Kalau terjadi tabrakan, ya sengaja menabrakkan diri saja,” tegas Thaufiq.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih di desa harus menjadi mitra strategis bagi BUMDes, bukan pesaing. Sinergi antara keduanya akan memperkuat basis ekonomi lokal yang berkelanjutan.

“Yang kita dorong itu kolaborasi, bukan kompetisi. Jadi semua bisa jalan bersama dan saling mengisi,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img