Batas HPL Dipersoalkan dalam Sidang Korupsi Tambang Kukar Rp6,85 Triliun

SAMARINDA – Kejelasan batas Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi menjadi salah satu titik yang diperdebatkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penasihat hukum terdakwa Budiono Tanbun mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan lokasi pertambangan perusahaan bertumpang tindih dengan HPL Nomor 01 milik Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Persoalan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan instansi yang menangani urusan transmigrasi di Kukar, Rabu (9/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Hariyono. JPU yang hadir dalam persidangan adalah Juli Hartono, Diana Marini Riyanto, dan Melva Nurelly.

Pemeriksaan diarahkan pada status lahan, pencatatan aset pemerintah, dokumen pendukung, serta penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek perkara.

Keterangan para saksi juga menggambarkan bahwa tidak seluruh dokumen dan administrasi aset terkait lahan tersebut dapat dijelaskan secara utuh di hadapan majelis hakim. Kondisi itu kemudian digunakan penasihat hukum untuk menguji dasar penentuan batas HPL.

Penasihat hukum Budiono, Andi Simangunsong, menilai batas HPL harus dibuktikan secara konkret sebelum aktivitas pertambangan dinyatakan masuk atau bertumpang tindih dengan kawasan tersebut.

“Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok. Surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” ujar Andi dalam persidangan.

Menurut Andi, dokumen administrasi saja belum cukup untuk menentukan posisi lahan. Ia meminta dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan titik aktivitas pertambangan yang dilakukan pada 2007.

“Harus dipastikan dulu di lapangan, penambangan tahun 2007 itu sebenarnya berada di mana. Apakah benar masuk HPL kementerian atau justru berada di atas tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM,” katanya.

READ  Meski Jarak Jauh, Satgas TMMD Kubar Tetap Tunaikan Sholat Jumat

Menurut pihak terdakwa, kepastian lokasi penting karena apabila kegiatan pertambangan dilakukan di atas lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), aktivitas tersebut dinilai tidak berkaitan dengan HPL yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Pendapat tersebut masih harus diuji dengan dokumen pertanahan, peta, koordinat, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Budiono Tanbun merupakan terdakwa dalam perkara 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Perkaranya menjadi bagian dari tujuh berkas terpisah bernomor 49–55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Selain Budiono, perkara ini menjerat Adinur, Basri Hasan, Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, Herry Maryadi, dan Assobirin. Empat terdakwa merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, sedangkan tiga lainnya berasal dari jajaran perusahaan pertambangan.

Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di atas HPL Nomor 01 Transmigrasi Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kawasan yang dipersoalkan dalam konstruksi perkara disebut seluas sekitar 302 hektare.

Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun. Namun, dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.

Majelis hakim sebelumnya telah menolak keberatan atau eksepsi terdakwa sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img