Jual Beli Kursi Unsoed Terbongkar, Rp650 Juta Sudah Dibayar Anak Tetap Gagal Masuk Kedokteran

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru. KPK menemukan orang tua calon mahasiswa diminta Rp650 juta agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran. Uang sudah diserahkan, tetapi anaknya tetap tidak lolos.

Dugaan transaksi tidak berhenti di Fakultas Kedokteran. KPK juga menemukan indikasi serupa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum.

Dari 2.527 kuota mahasiswa jalur mandiri program sarjana Unsoed 2026, sebanyak 73 kuota sementara teridentifikasi diduga dikelola untuk dimintai uang.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto dari pihak swasta, serta Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diduga dilakukan melalui dua perantara.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam, dikutip dari ANTARA.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.

Namun, anaknya tetap gagal masuk Fakultas Kedokteran.

Orang tua calon mahasiswa itu kemudian meminta Rp650 juta dikembalikan. Persoalan pengembalian uang tersebut kemudian membuka rangkaian lain dalam perkara.

Menurut KPK, Norman meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan Rp650 juta dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.

READ  Karhutla di Kampar Meluas, 30 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Pengembalian pinjaman kemudian diduga dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung. Proyek dikerjakan perusahaan milik Mulyono, keponakan rektor. Pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang kepada Norman.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan kewenangan pejabat kampus dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik,” ujar Taufik.

Penyidikan kemudian menemukan dugaan praktik serupa dalam skala lebih luas. Sebanyak 73 dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed 2026 diduga dikelola untuk dimintai uang.

“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” ungkap Taufik.

Selain Fakultas Kedokteran, KPK menemukan dugaan transaksi di FPIK dan Fakultas Hukum.

KPK juga mengungkap jalur lain yang diduga melibatkan Rektor Akhmad Sodiq. Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru disebut berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai “pengepul” calon mahasiswa.

Dari jalur tersebut, Akhmad Sodiq diduga menerima Rp1,12 miliar. Setelah uang diterima, rektor diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah dikelola.

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru sepanjang 2025–2026.

Dalam klaster lainnya, Akhmad Sodiq diduga menggunakan keponakannya, Mulyono, untuk menerima uang dari orang tua maupun calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

Penyidik menemukan kode yang diduga digunakan rektor kepada keponakannya, yakni “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

READ  KPK Buka Peluang Panggil Pihak KCIC Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sepanjang 2025–2026, Mulyono diduga menerima sekitar Rp680 juta. KPK juga menemukan pembelian tiga bidang tanah setelah penerimaan uang dan kini mendalami keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi.

OTT pada Kamis (20/8/2026) akhirnya membawa KPK masuk lebih jauh menelusuri sistem penerimaan mahasiswa Unsoed.

Dari rangkaian operasi dan pemeriksaan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp764 juta.

KPK sebelumnya mengamankan Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno dalam rangkaian OTT.

Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Akhmad Sodiq dan sejumlah tersangka selanjutnya ditahan KPK. Mereka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih menuju mobil tahanan pada Sabtu dini hari. (MK/ant)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img