JPPI Nilai Masalah MBG Bukan pada Sosok Pimpinan, tetapi Desain Program

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain program agar berbagai permasalahan yang muncul tidak terus berulang.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pencopotan pimpinan BGN setelah muncul dugaan korupsi lebih bersifat meredam dampak politik daripada membenahi persoalan mendasar dalam tata kelola program.

“Langkah cepat Presiden Prabowo mencopot ketiganya adalah upaya damage control agar episentrum pusaran kasus korupsi ini tidak langsung mengarah dan mengotori citra Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang notabene merupakan program legacy utama Presiden. Namun, pergantian pimpinan tidak akan menyelesaikan masalah, justru berpotensi membuat program MBG ini makin karam sebelum berlayar penuh,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada figur yang memimpin BGN, melainkan pada desain program yang sejak awal dinilai memiliki sejumlah kelemahan. Besarnya anggaran yang dikelola tanpa sistem pengawasan yang kuat, kata dia, membuka ruang terjadinya penyimpangan.

JPPI juga menilai kasus hukum yang menyeret jajaran BGN berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG di lapangan.

“Bagaimana publik, sekolah, dan mitra lokal bisa percaya pada program pemberian makanan anak sekolah jika lembaga yang mengaturnya saja sudah digeledah penegak hukum karena dugaan rasuah? Krisis legitimasi ini akan membuat implementasi di lapangan semakin penuh kecurigaan,” katanya.

Karena itu, JPPI meminta pemerintah tidak berhenti pada pergantian pejabat semata. Organisasi tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain Program MBG, peningkatan transparansi tata kelola anggaran, serta penguatan sistem pencegahan korupsi agar program dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (Fajri)

READ  Ritual Pembersihan Kawasan, Gunung Bromo Ditutup untuk Wisatawan pada 21-24 Juni

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img