Jelang Erau 2025, Diskop-UKM Kukar Seleksi Pelaku UMKM untuk Isi Tenan Terbatas

TENGGARONG – Menjelang pelaksanaan Festival Erau 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa jumlah tenan yang disediakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terbatas. Karena itu, pihaknya akan melakukan seleksi dan mekanisme khusus, agar lebih banyak pelaku usaha lokal tetap mendapat kesempatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop-UKM Kukar, Taufik Zulfiannur, menjelaskan bahwa tenda yang berada di luar arena bisa diisi dua hingga tiga pelaku UMKM per unit. Dengan 10 tenda, total bisa menampung sekitar 30 pelaku. Sementara untuk area dalam arena, kuota akan lebih selektif.

“Memang jumlahnya terbatas. Nanti kami coba padukan, misalnya pelaku UMKM kue tradisional digabung, kerajinan dengan ekraf, atau bahkan dibuat sistem selang-seling harian. Tujuannya supaya semua tetap bisa ikut meramaikan,” jelas Taufik, Rabu (3/9/2025).

Ia berharap para pelaku UMKM memahami kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit, sehingga Diskop-UKM tidak bisa memfasilitasi semua usaha secara penuh. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan bagi UMKM yang tidak tertampung dalam tenan Erau, termasuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lain.

Taufik menambahkan, penyediaan tenan akan dilakukan melalui kerja sama dengan event organizer (EO) yang menjadi pihak ketiga penyelenggara Erau. Namun, jika ada slot tambahan di luar yang memungkinkan, Diskop-UKM akan berupaya mengakomodir pelaku UMKM lainnya.

“Kita bekerjasama dengan EO. Kalau ada slot tambahan yang memungkinkan pelaku UMKM bisa masuk, tentu akan kita akomodir,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Disdukcapil Kukar Gaungkan Kampanye Stop Pernikahan Siri
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img