Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Balikpapan, 3 Kg Sabu Diduga 3 Kali Dikirim lewat Kargo

BALIKPAPAN – Pengungkapan hampir tiga kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi di Balikpapan berkembang ke dugaan jaringan narkotika internasional.

Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini memburu seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang diduga menjadi pemasok.

Kasus ini bermula dari penangkapan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang menggunakan kendaraan dinas. Pengembangan kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi di Balikpapan hingga Jakarta Selatan.

Empat orang diamankan. Polisi juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan kargo pesawat. Modus serupa berdasarkan informasi sementara penyidik diduga sudah tiga kali digunakan untuk memasok narkotika ke Kaltim.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.

Pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Polisi mengamankan Wandhi Setiawan dan Irham Nur di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.

Wandhi diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakannya saat penindakan disebut merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu serta satu tas Eiger berisi bungkusan yang diduga sabu dan sejumlah ekstasi. Dua telepon seluler dan kendaraan ikut diamankan.

“Wandhi ini berperan sebagai pengedar atau penjual. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang melakukan penjualan sabu kepada Irham Nur,” kata Romylus, Kamis (10/9/2026).

Meski narkotika ditemukan di kendaraan dinas, polisi belum menemukan dasar untuk mengaitkan perkara tersebut dengan pejabat pengguna kendaraan.

“Temuan narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. Ini masih kami dalami,” jelas Romylus.

READ  JATAM Kaitkan 44 Tahun Operasi KPC dengan Kerusakan Lingkungan Kaltim

Dua jam setelah penangkapan Wandhi dan Irham, pengembangan mengarah kepada Albar Gazali alias Boy.

Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Albar diamankan bersama satu unit iPhone 13 dan timbangan digital.

Penyidik menduga Albar menjadi perantara dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah kepada Chintya June Ansari, yang merupakan adik Wandhi.

Sekitar pukul 21.45 WITA, polisi menggeledah kamar Chintya di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Di lokasi itu polisi menemukan tiga bungkusan besar yang diduga berisi sabu dan dua bungkusan berisi kemasan warna emas yang diduga berisi ekstasi.

Hasil penghitungan barang bukti mencatat sekitar 2.929 gram bruto sabu dan 1.770 butir ekstasi. Catatan awal pengungkapan sebelumnya sempat menyebut sekitar 1.900 butir ekstasi.

Saat penggeledahan berlangsung, Chintya tidak berada di Balikpapan. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga Jakarta.

Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, Chintya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita satu iPhone dan Samsung Z Fold 4 untuk kepentingan penyidikan.

Chintya memiliki latar belakang di bidang hukum. Ia disebut bekerja sebagai penasihat hukum pada sebuah firma hukum di Jakarta dan sebelumnya pernah bekerja sebagai mediator di Pengadilan Agama Balikpapan.

Penyidik menduga Chintya mempunyai peran dalam pengadaan pasokan narkotika. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, narkotika yang dikuasai Wandhi merupakan barang yang telah dipesan Chintya.

JEJAK MALAYSIA, DIKIRIM LEWAT PEKANBARU

Pemeriksaan terhadap Chintya membuka nama DRS, warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang.

Polisi menduga DRS menjadi pemasok narkotika kepada Chintya. “Untuk pemasoknya masih kami kejar. Inisialnya DRS, warga negara Malaysia. Yang bersangkutan saat ini masih DPO dan kami terus melakukan pengembangan,” kata Romylus.

READ  Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Harus Matang

Penyidik kemudian menelusuri dugaan jalur pengiriman dari Pekanbaru menuju Balikpapan menggunakan kargo udara.

Informasi sementara yang dikantongi polisi menyebut pola pengiriman tersebut diduga sudah dilakukan tiga kali ke Kaltim.

“Kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk bagaimana barang dikirim dan siapa saja yang terlibat. Tidak berhenti pada empat orang yang sudah diamankan,” tegasnya.

Telepon seluler yang disita dari para tersangka diperiksa untuk menelusuri komunikasi dan hubungan dengan pihak lain.

Konstruksi sementara penyidik menempatkan DRS sebagai pemasok dari Malaysia. Chintya diduga mengendalikan pasokan, Albar menjadi perantara, Wandhi sebagai pengedar, sedangkan Irham sebagai pembeli atau penerima.

Polisi masih mengembangkan konstruksi tersebut dan mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti.

Polda Kaltim tahun ini sebelumnya juga pernah mengungkap perkara narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia.

Pada 27 Juni 2026, Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AAS di Penajam Paser Utara. Polisi menyita 10 botol cairan yang setelah diperiksa laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.

Romylus ketika itu menyebut perkara tersebut diduga mempunyai keterhubungan dengan sindikat Malaysia. Namun belum ada keterangan kepolisian yang menghubungkan perkara PPU tersebut dengan jaringan DRS yang sedang diburu dalam kasus Balikpapan.

Penyidik belum berhenti pada barang bukti 2,929 kilogram sabu dan 1.770 butir ekstasi yang ditemukan dalam pengungkapan terbaru.

Polisi masih menelusuri pengiriman sebelumnya, jalur masuk barang, pihak yang menerima serta jaringan distribusi setelah narkotika tiba di Kaltim.

“Kami masih mengejar jaringan ini sampai ke pemasoknya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah alat bukti dan perannya cukup,” kata Romylus.

Keempat tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

READ  Udara Kaltim Memburuk, Cuma Bontang Masih Baik, Tambang dan Perkebunan Ikut Disorot

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img