Udara Kaltim Memburuk, Cuma Bontang Masih Baik, Tambang dan Perkebunan Ikut Disorot

SAMARINDA – Kualitas udara di Kaltim sedang tidak baik-baik saja. Dari 10 kabupaten dan kota, hanya Bontang yang tercatat masih berada dalam kategori baik. Daerah lainnya sudah masuk kategori sedang hingga tidak sehat, bahkan beberapa titik di Kutai Barat menembus level berbahaya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Ia menilai pencemaran udara tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan. Aktivitas pertambangan batu bara dan perkebunan juga ikut disorot.

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup buat kajian komprehensif untuk masalah ini,” tegas Rudy saat memimpin Morning Briefing di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara, Bontang masih berada dalam kategori baik dengan skor 0–50. Sementara kabupaten dan kota lainnya berada pada kategori sedang dengan skor 51–100 serta tidak sehat pada rentang 101–200.

Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di Kabupaten Kutai Barat. Sejumlah titik pemantauan mencatat ISPU lebih dari 300 atau sudah masuk kategori berbahaya.

Pada level tersebut, paparan udara tidak hanya berisiko bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat secara umum.

Memburuknya kualitas udara membuat Rudy meminta sekolah di daerah dengan ISPU kategori berbahaya mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

“Untuk daerah-daerah yang masuk kategori berbahaya, saya minta sekolah-sekolah sementara daring dulu,” katanya.

Masyarakat yang masih harus beraktivitas di luar rumah juga diminta selalu mengenakan masker. Aktivitas luar ruangan perlu dikurangi, terutama di kawasan yang tertutup kabut asap.

Rudy mengingatkan bahwa api mungkin dapat dipadamkan, tetapi asap yang sudah menyebar ke atmosfer sulit dikendalikan dan dapat bertahan lebih lama.

READ  Pj Sekda Hadiri Pelantikan KNPI Kubar, Tekankan Persatuan Pemuda

“Kalau kita membakar, mungkin apinya bisa padam atau kita padamkan. Tapi asapnya tidak bisa kita kendalikan. Ini akan menjadi masalah dan berbahaya bagi kesehatan,” tandasnya.

Parameter yang digunakan untuk mengukur ISPU meliputi karbon monoksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan partikel debu. Peningkatan konsentrasi zat pencemar dapat memicu gangguan pernapasan apabila terhirup dalam waktu lama.

Karhutla memang menjadi salah satu pemicu utama kabut asap selama musim kemarau. Namun, Rudy meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kontribusi sektor lain.

Aktivitas pertambangan batu bara dapat menghasilkan debu dari proses penggalian, pengangkutan, dan penumpukan material. Sementara perkebunan berpotensi menyumbang pencemaran apabila pembukaan atau pembersihan lahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kajian DLH diperlukan untuk memetakan sumber pencemar di setiap daerah. Hasil kajian diharapkan dapat menjawab apakah penurunan kualitas udara lebih banyak dipengaruhi karhutla, pertambangan, perkebunan, industri, transportasi, atau gabungan dari seluruh aktivitas tersebut.

Sambil menunggu kajian, Rudy meminta pencegahan karhutla diperkuat hingga tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa diperintahkan segera menyurati seluruh kepala desa.

Para kepala desa diminta mencegah warga membakar sampah maupun membuka dan membersihkan lahan menggunakan api.

“Segera lakukan langkah-langkah persuasif. Poinnya, lebih baik kita mencegah daripada memadamkan. Kebakaran yang meluas akan menyebabkan banyak kerugian, salah satunya menimbulkan asap dan pencemaran udara,” ujar Rudy.

Kepala desa juga diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memperkuat sosialisasi, patroli, serta deteksi dini di wilayah masing-masing.

Morning Briefing tersebut dimoderatori Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. (adm/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img