ISPU Tembus 201, Sekolah Wajib Hentikan Tatap Muka dan Beralih ke PJJ

JAKARTA – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan alasan untuk menghentikan proses belajar siswa. Namun, ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai salah satu acuan dalam menentukan moda pembelajaran di wilayah terdampak asap karhutla.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, ketika kondisi udara mengharuskan pembelajaran tatap muka dihentikan, sekolah tetap berkewajiban memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kategori kualitas udara sebagai dasar penyesuaian pembelajaran.

Pada kategori ISPU Baik (1–50), kegiatan pembelajaran berlangsung normal. Sementara pada kategori Sedang (51–100), pembelajaran tatap muka tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Ketika kualitas udara masuk kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Khusus kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta, pembelajaran dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

READ  Meski Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB Sebut Pengangkatan Stafsus Sesuai Perpres

Sementara jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya di atas 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.

Kebijakan tersebut juga bersifat dinamis. Artinya, ketika kualitas udara membaik, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kota Pekanbaru menjadi salah satu contoh. Setelah ISPU turun ke kategori Sedang, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 31 Agustus. Sementara Kota Palembang menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan pemantauan dengan cut-off data 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.683 satuan pendidikan dengan 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi melalui pelaporan berjenjang.

Sementara 3.191 satuan pendidikan dengan 285.712 peserta didik masih dalam proses verifikasi melalui unit pelaksana teknis Kemendikdasmen.

Di Kalimantan Barat, sebanyak 8.888 satuan pendidikan dengan 1.001.440 peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Di Kabupaten Landak, misalnya, pembelajaran luring disiapkan bagi siswa yang tidak memiliki akses internet.

Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kemendikdasmen menegaskan pembelajaran jarak jauh selama kondisi darurat karhutla tidak selalu harus dilakukan secara daring.

Bagi siswa yang memiliki akses listrik, internet, dan perangkat, pembelajaran dapat dilakukan secara daring.

READ  Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Namun, bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki akses listrik dan atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring.

Sejumlah alternatif disiapkan, mulai dari modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, hingga pemanfaatan radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan dengan berfokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Selain itu, Kemendikdasmen memperkuat perlindungan di lingkungan sekolah melalui penyediaan ruang kelas aman asap dan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap pada setiap kecamatan terdampak.

Prioritas juga diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak dapat melaksanakan PJJ secara daring.

Kemendikdasmen melalui Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis di provinsi terdampak terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, jumlah satuan pendidikan dan peserta didik terdampak, hingga gangguan kesehatan warga satuan pendidikan.

Gogot mengajak orang tua dan wali murid turut memastikan anak tetap aman sekaligus mengikuti pembelajaran selama kondisi darurat.

“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi,” tegasnya.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img