JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dinilai mampu membangun fondasi baru konservasi gajah berbasis kolaborasi nasional dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG) Wahdi Azmi mengatakan, melalui Inpres tersebut, Menhut Raja Juli dinilai telah membangun tonggak penting dalam penguatan konservasi satwa liar di Indonesia dengan menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia.
“Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia,” kata Wahdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menhut Raja Juli dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah. Konsistensi Raja Juli dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.
“Sejak awal beliau (Raja Juli Antoni) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Inpres ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” ujar dia.
Wahdi menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.
Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi implementasi, lanjut Wahdi, Kemenhut bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.
“Pada saat yang sama, kita juga memiliki pekerjaan besar dalam pengelolaan gajah ex-situ. Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya,” tuturnya.
Wahdi optimistis sinergi antara pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. (ANT/KN)


