Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

KORANUSANTARA– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan emisi di sektor industri. Upaya itu sesuai dengan hasil rapat lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada pekan lalu.

”Kemenperin bertugas mengawasi sektor industri terkait dengan emisi yang dihasilkan. Karena itu, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Eko menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. ”Kami akan melakukan beberapa langkah. Misalnya, inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut. Tujuannya adalah menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait dengan berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” jelasnya.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan memantau titik kritis yang terkait dengan emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. ”Itulah salah satu fokus kami dalam pendataan sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” katanya.

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. ”Ada empat hal yang akan dilakukan. Salah satunya, pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” ungkapnya.

Upaya yang ketiga adalah audit bila diperlukan. Misalnya, bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. ”Yang terakhir, kami verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tuturnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular