Helikopter Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, 1 Kru Tewas

JAKARTA – Misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung kecelakaan. Helikopter Mi-17V5 milik Pusat Penerbang Angkatan Darat (Puspenerbad) jatuh di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (4/11/2026). Satu dari delapan kru dilaporkan meninggal dunia.

TNI Angkatan Darat (AD) mengerahkan personel untuk mengevakuasi seluruh kru helikopter yang mengalami kecelakaan saat menjalankan misi pemadaman karhutla di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Berdasarkan siaran pers resmi TNI AD yang diterima di Jakarta, helikopter tersebut mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.18 WIB.

Peristiwa bermula ketika helikopter lepas landas dari Kuala Pembuang pada pukul 09.55 WIB untuk menjalankan operasi pemadaman karhutla. Saat mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk keperluan water bombing, helikopter mengalami kendala terbang hingga akhirnya jatuh ke sungai.

Sesaat setelah kejadian, TNI AD langsung mengerahkan personel untuk melakukan evakuasi melalui jalur udara.

“Upaya penyelamatan tersebut diprioritaskan untuk memastikan seluruh personel mendapatkan pertolongan secepatnya,” demikian keterangan dalam siaran pers TNI AD.

Dalam perkembangan evakuasi, satu kru ditemukan meninggal dunia dan jenazahnya telah dibawa ke RS Kuala Pembuang. Sementara lima kru lainnya berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

“Sementara dua kru lainnya masih dalam proses evakuasi,” terang siaran pers tersebut.

TNI AD menyatakan upaya pencarian dan penyelamatan terhadap dua kru yang belum ditemukan masih terus dilakukan. Di sisi lain, penyelidikan juga disiapkan untuk mengetahui penyebab kecelakaan helikopter tersebut. (ANT/KN)

READ  TNI AD Siap Ganti Kerugian dan Kerusakan Rumah Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img