Hasil Quick Count, Prabowo-Gibran Raih Sukses Gemilang di Kaltim

SAMARINDA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 2 dalam Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meraih kemenangan luar biasa dengan unggul di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dari berbagai lembaga survey quick count atau hitung cepat.

Menanggapi hasil hitung cepat dari lima lembaga survei ternama, Sekretaris Tim Koalisi Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kaltim, Seno Aji, menyampaikan kebahagiaannya atas pencapaian signifikan tersebut kepada mediakaltim.com saat di konfirmasi melalui chat dari aplikasi WhatsApp, Kamis (15/2/2024).

Hasil quick count menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran meraih dukungan sekitar 66 persen secara nasional, dengan angka yang lebih tinggi, yaitu 66,7 persen di Kalimantan Timur.

“Pendapat dan perasaan saya tentu saja berbahagia dengan hasil quick count ini. Masyarakat Kaltim, yang sangat memperhatikan keberlanjutan Ibu Kota Negara di wilayah ini, memberikan dukungan yang luar biasa untuk Prabowo-Gibran,” terang Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji mengungkapkan keyakinannya bahwa hasil quick count ini akan tetap konsisten saat dilakukan perhitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami yakin bahwa suara masyarakat Kaltim yang signifikan ini akan memberikan kontribusi besar bagi kemenangan Prabowo-Gibran secara nasional,” katanya.

Seno Aji juga menekankan pentingnya menghormati keputusan KPU.

“Kami seluruh TKD dan relawan sangat bergembira dengan hasil quick count ini dan akan terus mengawal suara dari TPS ke KPU pusat. Keberhasilan ini tidak hanya penting bagi Kaltim, tetapi juga bagi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta : Hanafi
Editor: Nicha R

READ  Beri Selamat Pasangan Anies-Muhaimin, AHY: Semoga Sukses
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img