Hari Jadi ke-182 Gurimbang, Wabup Gamalis Dorong Pengembangan Kampung Budaya Banua

BERAU – Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, secara resmi membuka kegiatan Abut Barintak Fest 2025 di Aula Kampung Gurimbang, Kamis (14/8/2025). Kegiatan yang digelar dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-182 Kampung Gurimbang ini, turut dimeriahkan dengan berbagai lomba dan hiburan untuk masyarakat.

Wabup Gamalis, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap Kampung Gurimbang dapat berkembang menjadi kampung budaya yang menjaga dan mempraktikkan adat Banua, mulai dari bahasa, kuliner khas, kesenian, hingga berbagai tradisi.

“Tradisi Banua harus kita kenalkan kepada generasi muda agar terus bermanfaat hingga nanti. Apalagi kampung ini sudah menjadi Kampung Mandiri, yang perlu kita pertahankan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum hari jadi kampung sebagai ajang evaluasi dan pembenahan di berbagai sektor, termasuk pertanian padi sawah dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, budaya adalah aset berharga yang menjadi fondasi kemajuan daerah. Ia yakin, Abut Barintak Fest tidak hanya menumbuhkan kekompakan, tetapi juga memberikan kegembiraan bagi masyarakat.

“Kami pasti akan terus memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan kampung dan kebudayaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gamalis menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau kebutuhan Kampung Gurimbang serta menjalankan program tepat sasaran demi kemajuan wilayah tersebut.

“Semoga kegiatan ini membawa dampak positif bagi kita semua, dan dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Wabup Berau Dorong LPM Tingkatkan Profesionalisme dan Sinergi dengan Pemerintah Kampung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img