SAMARINDA – Suasana Pemilihan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) semakin panas setelah video viral menunjukkan seorang perempuan berseragam paslon 01 membagikan uang di atas panggung dalam sebuah acara kampanye di Balikpapan pada 16 November 2024.
Tim Hukum 02 bereaksi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon 01, Isran-Hadi.
Laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (18/11/2024) dengan mengacu pada video sebagai bukti utama.
Ketua Tim Hukum 02 Saut Marisi Purba, menegaskan tindakan ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga dapat berdampak hukum serius bagi paslon Isran-Hadi.
“Jika terbukti pelaku adalah bagian dari tim paslon 01, sanksinya dapat berupa diskualifikasi dari pemilu. Namun, jika tidak terkait langsung, maka pelanggaran ini dapat diproses sebagai pidana umum,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum 02 juga mencurigai pelaku adalah istri seorang perwira polisi aktif.
“Kami mempertanyakan apakah diperbolehkan istri perwira terlibat dalam kampanye sambil membagikan uang,” tambahnya.
Ketua Tim Hukum 02 mendesak Bawaslu untuk segera bertindak, mengingat pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari, yakni pada 27 November 2024.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sebelum masa kampanye berakhir,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
“Kami sedang mengidentifikasi saksi dan pihak terkait, termasuk bukti yang telah kami terima di lokasi kejadian,” jelas Hari.
Ia memastikan proses investigasi akan berjalan sesuai prosedur meskipun waktu pemilu semakin dekat.
“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan penelusuran. Setelah itu, akan dilaksanakan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Bawaslu juga akan memeriksa perempuan berinisial IS yang muncul dalam video tersebut.
“Kami akan mengonfirmasi apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari arahan tim pemenangan,” ungkap Hari.
Sementara itu, wartawan Media Kaltim mencoba menghubungi IS melalui telepon.
Dalam percakapan singkat, IS mengakui dirinya adalah perempuan dalam video yang viral tersebut.
“Iya benar, itu saya, tapi tunggu lima menit ya, nanti saya telepon lagi,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, IS belum bisa dihubungi kembali.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya :
– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan umum
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan umum
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R