Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, PLN Minta Masyarakat Bersabar

BONTANG – Pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kota Bontang, menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, PLN menjelaskan gangguan terjadi akibat kendala operasional pada salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang memasok sistem kelistrikan Kalimantan.

Pelaksana Harian (Plh) Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Annisa Nabiha, mengatakan gangguan tersebut menyebabkan berkurangnya pasokan daya ke sistem kelistrikan. Untuk mencegah dampak yang lebih luas, PLN terpaksa melakukan manajemen beban atau pengaturan pasokan listrik secara bergilir.

“Beberapa hari ini terdapat kendala operasional pada salah satu PLTGU di sistem kelistrikan Kalimantan yang menyebabkan pasokan daya berkurang. Agar daerah yang terdampak tidak semakin meluas, kami berupaya melakukan manajemen pengaturan beban,” jelas Annisa saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Annisa menegaskan jadwal maupun lokasi penghentian sementara aliran listrik bersifat dinamis. Rencana pemadaman dapat berubah, dipercepat, ditunda, bahkan dibatalkan sesuai perkembangan kondisi sistem kelistrikan.

“Rencana penghentian sementara, baik dari sisi waktu maupun lokasi, dapat berubah atau batal berdasarkan kondisi sistem saat ini. Tim PLN terus menyesuaikan proses manajemen beban sesuai kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.

Saat ini, fokus utama PLN adalah mempercepat pemulihan gangguan pada pembangkit agar sistem kembali normal dan dampak terhadap pelanggan dapat diminimalkan.

“Proses penanganan masih berlangsung. Setiap perkembangan akan kami informasikan secara berkala,” tambahnya.

PLN juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait perkembangan kondisi kelistrikan maupun jadwal pemadaman melalui kanal komunikasi resmi PLN.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

READ  Mandau Terbesar Tersaji dalam Pagelaran 1001 Pusaka Nusantara di Bontang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img