JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima informasi di media sosial. Pasalnya, foto maupun video lama kerap kembali beredar tanpa mencantumkan waktu kejadian, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan publik perlu membiasakan diri memeriksa waktu, lokasi, serta sumber informasi sebelum mempercayai ataupun membagikan sebuah konten.
“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi yang keliru,” ujar Fifi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab agar informasi yang disebarluaskan benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Kemkomdigi menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperdalam polarisasi, hingga mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, masyarakat disarankan melakukan verifikasi sederhana, seperti mengecek tanggal unggahan, memastikan kredibilitas sumber, serta membandingkan informasi dengan pemberitaan dari media terpercaya.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas. Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab,” kata Fifi.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang sehat, Kemkomdigi terus memantau perkembangan isu di ruang digital sekaligus memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dengan melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Fajri/KN)



