JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum yang akan ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menguji keabsahan proses hukum melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukumnya apabila ingin mengajukan praperadilan. Mekanisme tersebut memang telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena masing-masing menyasar objek dan tindakan hukum yang berbeda.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor Polri.
“Karena objek dan tindakan yang diuji berbeda, maka permohonan praperadilan diajukan secara terpisah. Batu uji hukumnya juga berbeda,” ujar Firman.
Rencana pengajuan praperadilan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihak Febrie untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik selama proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R



