Febri Diansyah Tegaskan Hasto Tak Perintahkan Dana Suap PAW

JAKARTA – Febri Diansyah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan instruksi penggunaan dana dalam proses pengurusan Harun Masiku agar bisa menjadi anggota DPR periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu disampaikan Febri kepada awak media seusai sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Dalam sidang tersebut, kader PDIP Saeful Bahri hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Donny, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” ujar Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa sejak awal, pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku merupakan hasil keputusan internal partai yang disepakati melalui rapat pleno. Dalam proses itu, menurutnya, tidak pernah dibahas mengenai penggunaan dana operasional dari Hasto.

Menurut Febri, justru pembahasan soal dana baru muncul dari diskusi antara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Dari percakapan keduanya kemudian muncul angka kebutuhan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan PAW tersebut.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Donny. Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa,” terang Febri lebih lanjut.

READ  Poppy Capella Disorot karena Skandal Miss Universe Indonesia

Ia juga mengkritisi cara jaksa merangkai keterangan Saeful, yang menurutnya mencoba menghubungkan berbagai fakta yang tercerai-berai untuk membentuk kesan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap.

“Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan,” ujar Febri.

Menurutnya, Hasto hanya menjalankan perannya sebagai Sekjen partai dalam koridor kelembagaan, berdasarkan ketentuan hukum yang sah, termasuk mengacu pada fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu,” pungkas Febri.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img