Empat Tersangka Penyerangan Markas Brimob Cikeas Ditangkap

BOGOR – Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas, setelah sebelumnya mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.

“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu (31/8/2025) malam.

Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam. Dari telepon genggamnya, polisi menemukan pamflet digital ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.

Tersangka kedua, AS asal Bogor menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa. Poster itu diamankan sebagai barang bukti dugaan penghasutan.

Kemudian, RP asal Bogor, ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran. Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.

Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.

Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.

Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.

READ  Motor Sitaan Masih ‘Dipinjam’ Ridwan Kamil, KPK Ingatkan Jangan Dijual

Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img