DPRD Siap Perjuangkan Pembiayaan Untuk Sekolah Swasta

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berencana menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Sekolah Swasta di Kabupaten Paser. Rencana penggarapan itu ditargetkan terlaksana pada 2026 mendatang.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Burhanudin, menyatakan raperda ini ditujukan untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang inklusif, khususnya dukungan terhadap pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Pendidikan ini kewajiban kita bersama, tapi perlu payung hukum. Pemprov Kaltim sudah memiliki regulasi untuk mengakomodasi sekolah swasta, terutama madrasah atau pesantren. Sekarang kita akan mengatur itu juga,” kata Burhanudin, Rabu (27/8/2025).

Politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa payung hukum sangat diperlukan untuk memberikan landasan bagi Pemkab dalam menyalurkan anggaran. Dukungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari upah tenaga pendidik, pembiayaan operasional, hingga pembangunan infrastruktur.

Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perda nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurutnya, regulasi serupa di tingkat Kabupaten akan sangat membantu, terutama bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Burhanudin menjelaskan, langkah ini berawal dari keluhan yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser.

Beberapa waktu lalu, perwakilan FKSS Kabupaten Paser bersama para guru dan pengurus pondok pesantren mendatangi DPRD Kabupaten Paser untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang kondisi kesejahteraan guru swasta yang dinilai masih jauh dari layak.

“Kami menerima masukan dari mereka. Gaji guru-guru swasta masih sangat rendah, bahkan ada yang hanya menerima Rp 75 ribu per bulan, Rp 1 juta dan yang paling tinggi sekitar Rp 3 juta,” ungkapnya.

READ  Program Transmigrasi di Paser Picu Pro Kontra, DPRD Terima Aduan Masyarakat

Kondisi upah yang rendah ini, lanjut Burhanudin, dinilai berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan pertumbuhan anak didik. DPRD Paser berharap, dengan adanya payung hukum, masalah kesejahteraan ini bisa segera teratasi.

“Kami ingin pendidikan yang baik bisa merata di Kabupaten Paser. Kami ingin semua anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Masyarakat juga sejahtera. Ini butuh proses, mohon bersabar. Semoga semuanya akan lebih baik,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img