DPRD Desak Perlindungan untuk Pekerja Harian Lepas, Rudi Minta Disnaker Tegas Tindak Perusahaan

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif terhadap pekerja harian lepas di berbagai sektor di Kabupaten Berau. Banyak buruh, kata dia, yang bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status dan perlindungan hukum yang semestinya mereka dapatkan.

“Kalau mereka sudah bekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Itu sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku,” tegas Rudi.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, kontrak kerja maksimal hanya lima tahun dan boleh diperpanjang satu kali. Setelah itu, perusahaan wajib membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru dengan masa kerja dan hak-hak pekerja yang jelas.

“Perjanjian kerja bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pengakuan terhadap hak dan kewajiban pekerja. Jangan sampai status mereka terus digantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Politikus yang dikenal vokal membela kaum pekerja ini menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mempermainkan status karyawan kontrak. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau agar lebih aktif menegakkan aturan dan memberikan perlindungan hukum kepada para buruh.

“Disnaker harus hadir dan tegas menindak perusahaan yang melanggar. Hak-hak pekerja itu dilindungi undang-undang, termasuk dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Rudi menambahkan, DPRD Berau akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintah daerah benar-benar berpihak pada pekerja. Ia berharap, berbagai keluhan yang selama ini disuarakan buruh bisa segera ditindaklanjuti secara konkret.

“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para buruh harus menjadi prioritas. Jangan sampai mereka terus dieksploitasi tanpa perlindungan yang layak,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  Serangan Buaya Terhadap Nelayan, Ketua DPRD Madri Pani Dorong Koordinasi dengan BKSDA
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img