DPRD Desak Pemkab Berau Segera Atasi Kelangkaan Solar Nelayan

BERAU – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menghantui nelayan di Kabupaten Berau. Kondisi ini membuat aktivitas melaut terhambat, padahal sebagian besar masyarakat di wilayah pesisir menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar kebutuhan dasar nelayan terpenuhi. Ia menilai, persoalan ketersediaan solar yang tak kunjung tuntas berpotensi menurunkan produktivitas nelayan dan berdampak langsung pada ekonomi keluarga mereka.

“Jika persoalan solar ini tidak segera dicarikan solusi, para nelayan akan terhambat dalam mencari nafkah akibat sulitnya mendapat BBM,” tegasnya.

Menurut Nurung, pendapatan nelayan sangat bergantung pada hasil melaut. Karena itu, keluhan soal BBM hampir selalu muncul setiap kali dirinya melakukan kegiatan reses ke daerah pesisir.

“Bahkan, banyak di antara mereka yang terpaksa membeli BBM dari sumber selain SPBU, dengan harga yang jauh lebih mahal,” bebernya.

Ia mengungkapkan, salah satu solusi jangka pendek yang bisa segera dilakukan adalah dengan mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah pesisir. Dengan adanya SPBN, pasokan solar dapat lebih mudah diakses oleh nelayan tanpa harus bergantung pada SPBU umum.

“Sebenarnya, rencana pembangunan SPBN di Tabalar pernah diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui pihak ketiga. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ungkapnya.

Untuk jangka panjang, Nurung menilai pembangunan SPBN permanen di Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, menjadi langkah paling efektif agar pasokan BBM untuk nelayan terjamin.

“Kami berharap Pemkab Berau segera menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, masyarakat Tabalar sepenuhnya menggantungkan perekonomian mereka pada sektor perikanan,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  Perlu Keseimbangan antara Pembangunan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img