DPRD Bontang Tak Tolak Investor, Asal Warga Lokal Tetap Dilibatkan

BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang menyoroti belum jelasnya status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah yang hingga kini dinilai masih perlu dipastikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta Dispopar segera memperjelas status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah kepada Pemprov Kaltim agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun konflik pengelolaan di kemudian hari.

Menurutnya, kepastian status tersebut penting mengingat Pulau Beras Basah merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kota Bontang yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

“Jadi untuk saat ini, Pariwisata harus memperjelas dulu kepemilikan Pulau Beras Basah ke provinsi,” ujarnya saat rapat berlangsung.

Selain persoalan status kepemilikan, Komisi B DPRD Bontang juga menegaskan tidak menutup kemungkinan apabila pengelolaan destinasi wisata tersebut nantinya melibatkan pihak ketiga atau investor.

Namun, keterlibatan pihak swasta diminta tetap mengakomodasi masyarakat lokal agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dirasakan langsung warga sekitar.

“Komisi B tidak menolak jika nantinya bakal dikelola oleh pihak ketiga, tapi harus melibatkan masyarakat lokal,” tegas Winardi.

Ia mengingatkan masyarakat sekitar tidak boleh hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri ketika pengembangan sektor wisata mulai berkembang lebih besar.

Belakangan, pembahasan mengenai pengelolaan Pulau Beras Basah memang kembali menjadi perhatian publik. Kawasan wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, hingga kini kejelasan status kewenangan maupun konsep pengelolaan Pulau Beras Basah masih perlu dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim. (MK)

READ  Prioritas Pembangunan: Penerangan Jadi Sorotan Musrembang Kecamatan Muara Kaman

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img