DPR RI Dukung Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Minerba

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah.

Menurut legislator yang membidangi ESDM itu, langkah membekukan izin tambang merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Dewi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Penghentian operasi sementara tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.

Menurut Dewi, perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area izin usaha pertambangan (IUP) selama masa penghentian.

Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara waktu nyata (real time).

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dewi menambahkan kebijakan penangguhan izin tambang ini akan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.

“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

READ  Wapres Gibran Minta Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo Dipercepat

Perusahaan-perusahaan yang izinnya ditangguhkan disebabkan berbagai hal, termasuk di antaranya evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada RKAB. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img