DPR RI Baru Bahas Putusan MK 135 Tahun Depan, Partai Politik Masih Hati-Hati

BONTANG – DPR RI memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah baru akan dibahas tahun depan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu, menegaskan sikap resmi partai politik masih beragam, bahkan mayoritas masih berhati-hati menyatakan pandangan.

“Secara resmi baru NasDem yang terang-terangan menolak putusan ini. Sementara partai-partai lain seperti Golkar dan PAN masih mengkaji secara mendalam. Semua akan jelas pada 2026 saat pembahasan RUU Kepemiluan yang mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujar Edy di sela menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja di Bontang, Senin (22/9/2025).

Edy menekankan bahwa posisi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hanyalah eksekutor dari produk undang-undang yang disusun DPR. “Teman-teman penyelenggara tidak bisa mengambil sikap. Mereka hanya menjalankan apa yang diputuskan dalam Undang Undang. Karena itu pembahasan di DPR sangat strategis, agar warisan ke depan bisa menyelesaikan berbagai problem kepemiluan,” jelasnya.

Secara pribadi, Edy mengaku setuju dengan putusan MK karena pembagian jadwal pemilu dinilai membuat kerja penyelenggara lebih fokus dan berkualitas. Ia mengibaratkan beban kerja yang semula menggarap “lima hektare sekaligus” bisa dibagi dua tahap.

“Kalau dikerjakan bertahap, hasilnya lebih baik, lebih efisien, dan isu politik juga lebih seimbang. Selama ini kalau serentak, publik hanya bicara soal presiden, sementara isu pileg dan pilkada nyaris tenggelam,” tambahnya.

Di sisi lain, KH Aus Hidayaturoh menilai putusan MK 135 sebagai “nyeri-nyeri sedap”. Menurutnya, keputusan ini menyimpan peluang perbaikan, tetapi juga mengingatkan publik akan rapuhnya integritas lembaga hukum dan politik. “Kita sudah tahu kualitas MK seperti apa. Sering ada kontroversi yang menimbulkan kekecewaan publik. Tapi inilah momentum untuk memperbaiki sistem,” ujarnya.

READ  Menunggu Aksi Basir

Hidayat juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya diserahkan kepada Bawaslu dan aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. “Kalau presidennya cawe-cawe, MK bermasalah, lalu penyelenggara ikut-ikutan, tentu demokrasi kita akan rusak. Karena itu masyarakat harus menjadi garda depan pengawasan,” tegasnya. (KN)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img