DP3A Kukar Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Pesantren

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan anak-anak korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren Tenggarong Seberang bisa pulih dan kembali menata masa depan.

Pendampingan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga menyeluruh terhadap kondisi psikologis korban. Proses asesmen dan konseling dilakukan agar mereka dapat melanjutkan sekolah tanpa beban trauma yang berkepanjangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyebut bahwa trauma anak-anak korban harus menjadi perhatian utama. Mereka perlu mendapatkan advokasi, bimbingan, dan konseling dari tenaga profesional agar dapat kembali memiliki semangat belajar serta cita-cita.

“Korban harus dipastikan mampu bangkit, agar tidak kehilangan harapan di masa depan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Saat ini, seluruh korban telah kembali bersekolah di berbagai daerah, mulai Samarinda hingga Bontang. DP3A Kukar memastikan setiap anak tetap dalam pendampingan, meski tersebar di lokasi berbeda.

Proses pemulihan juga melibatkan psikolog klinis. Namun, Hero mengakui jumlah tenaga yang tersedia masih terbatas, sehingga DP3A berkoordinasi dengan pihak lain untuk memperkuat dukungan.

Selain pendampingan psikologis, DP3A Kukar juga mengawal proses hukum. Laporan telah diserahkan ke pihak kepolisian, dan pelaku sudah ditahan. DP3A berharap penyidikan hingga persidangan berjalan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban.

Hero menegaskan bahwa pengalaman kasus serupa yang sempat terhenti pada 2021 tidak boleh terulang. Kali ini, ia berharap aparat penegak hukum mampu membawa perkara ini hingga ke putusan pengadilan dengan bukti kuat.

“Harapan kami, kasus benar-benar diusut menyeluruh. Tidak boleh ada korban yang terabaikan,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

READ  Festival Budaya Bensamar: Perayaan Adat dan Tradisi Kutai Dimulai
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img