DLHK Kukar Dorong Desa Kelola Sampah sebagai Sumber Ekonomi Baru

TENGGARONG – Tak sekadar jadi masalah lingkungan, sampah kini mulai dilirik sebagai peluang ekonomi baru di Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui berbagai program, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengajak masyarakat desa mengubah cara pandang dari membuang menjadi mengelola, dari beban menjadi manfaat.

Langkah ini ditandai dengan penguatan pengelolaan sampah langsung dari sumbernya mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga perangkat desa. Pendekatan ini dikenal dengan penanganan sampah dari sektor hulu.

“Kami sedang menyasar bagaimana penanganan pengelolaan sampah di sektor hulu. Artinya, edukasi dan komunikasi kepada semua stakeholder agar sampah bisa dikelola dari sumbernya,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kukar, Irawan, Jumat (25/7/2025).

Salah satu program unggulan yang kini mulai memberi dampak adalah penguatan bank sampah. Tidak hanya menjadi tempat penampungan barang bekas, bank sampah kini diolah menjadi pusat edukasi dan ekonomi kreatif di tingkat lokal.

“Sampah dipilah, ditimbang, ditabung, lalu ditukar dengan uang atau barang kebutuhan harian. Ini sedang kami kembangkan lewat program seperti Diyarquad dan Bukar,” terangnya.

DLHK Kukar juga mendorong sinergi antara masyarakat, sekolah, hingga lembaga adat dalam membentuk budaya sadar sampah. Prinsip gotong royong menjadi kekuatan utama.

“Jangan sampai orang berpikir bahwa buang sampah saja sudah cukup. Kalau begitu terus, TPA kita bisa kolaps. Saat ini saja kondisinya sudah kritis,” ujarnya.

Sebagai langkah pendukung, DLHK Kukar tengah menggagas wacana penerapan iuran sampah di tingkat desa dan sekolah, guna membangun sistem pembiayaan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah bukan cuma urusan teknis. Ini soal pola pikir dan kesadaran kolektif,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Sektor Pertanian Berau Stagnan, Sujarwo Dorong Program Kemandirian Petani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img