Kamis, Juli 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distanak Kukar Dorong Transformasi Pertanian, Kini Bisa di Pekarangan dan Bebas Lumpur

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), terus berupaya mengubah stigma sektor pertanian. Dari yang identik dengan lumpur dan lahan becek, agar bertransformasi menjadi aktivitas bersih dan modern, bahkan bisa dilakukan di pekarangan rumah.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Distanak Kukar mendorong modernisasi sektor pertanian. Yakni melalui teknologi ramah lahan dan keterlibatan generasi muda dalam budidaya hortikultura.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa paradigma lama tentang dunia pertanian perlahan mulai bergeser. Bertani tak lagi harus dilakukan di sawah luas, tetapi bisa dengan sistem hidroponik, greenhouse, atau irigasi tetes yang semuanya mendukung pertanian berbasis lahan terbatas.

“Kami ingin mengubah citra bertani yang selama ini identik dengan lumpur. Kini, bertani bisa dilakukan secara bersih, modern. Bahkan di pekarangan rumah,” tuturnya Selasa (17/6/2025).

Transformasi ini menjadi salah satu pilar penting dalam program Kukar Idaman yang mendorong keterlibatan petani muda. Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 500 petani milenial telah terjun ke sektor pertanian di Kukar.

Namun, Taufik menegaskan bahwa status petani milenial tidak sekadar dilihat dari usia, melainkan juga dari penerapan teknologi dalam praktik pertanian. Petani milenial yang ideal berada di usia 19 hingga 39 tahun dan aktif menggunakan teknologi informasi, seperti aplikasi pertanian, pemantauan cuaca digital, serta sistem pemasaran online.

“Saat ini, baru sebagian kecil yang sudah memenuhi kriteria itu,” jelasnya.

Untuk mendukung hal itu, Distanak Kukar menggencarkan pelatihan melalui kelompok tani. Pendekatan kolektif ini dinilai lebih efektif dalam membangun kapasitas dan semangat berinovasi. “Dengan pendekatan yang tepat, mereka bisa menjadi motor utama perubahan di sektor ini,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img