BONTANG – Anggota DPRD Bontang kembali menyoroti penggunaan trotoar sebagai area parkir di sejumlah titik di Kota Bontang. Dishub selaku dinas terkait diminta menindak kondisi tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penindakan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang, Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Penertiban memang penting dilakukan dengan cara yang baik, tetapi ketika pelanggaran terus berulang kali, tentu kita harus ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sahib menjelaskan, dalam Pasal 24 Perwali Bontang Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memarkir kendaraan, di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Larangan tersebut juga mencakup parkir yang dapat mengganggu akses keluar masuk kendaraan, maupun kelancaran arus lalu lintas.
Regulasi tersebut telah memberikan kewenangan kepada petugas perhubungan, untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir.
“Kalau aturannya sudah ada, maka harus dijalankan secara konsisten. Ini dapat menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, termasuk pejalan kaki,” tegasnya.
DPRD berharap Dishub dapat meningkatkan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, agar fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. (Al/Adv).
Editor: Yusva Alam


