Diresmikan Bupati Kukar, Polindes Loa Lepu Jadi Simbol Kolaborasi dan Kepedulian Desa

TENGGARONG — Suasana haru dan bangga menyelimuti warga Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, saat Gedung Poliklinik Desa (Polindes) dan Rumah Bidan diresmikan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, pada Senin (14/4/2025).

Peresmian ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah desa, dunia usaha, dan dukungan pemerintah daerah yang bisa melahirkan fasilitas yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan apresiasi tinggi kepada kepala Desa Loa Lepu dan seluruh pihak yang telah mendorong terwujudnya fasilitas kesehatan ini. Ia menilai, pembangunan Polindes ini adalah langkah konkret yang mencerminkan keberanian desa mengambil peran strategis di sektor kesehatan.

“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal keberpihakan. Desa Loa Lepu telah menunjukkan bagaimana inisiatif lokal bisa menjadi solusi nyata bagi warganya. Saya apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Edi.

Polindes Loa Lepu dibangun melalui kombinasi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan dukungan dari PT Suma Nisa Jaya, pengembang yang beroperasi di kawasan tersebut. Bupati menilai kemitraan ini patut dijadikan contoh oleh desa-desa lain di Kukar.

“Model kolaborasi seperti ini harus diperbanyak. Dunia usaha harus punya peran dalam mendukung pembangunan desa, dan Polindes ini buktinya,” katanya.

Dengan hadirnya Polindes, Bupati Kukat menegaskan rencana pembangunan Puskesmas Pembantu (Pusban) di desa tersebut secara resmi ditiadakan. Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah memperkuat manajemen, kelengkapan sarana, dan ketersediaan tenaga medis.

“Polindes ini akan menjadi percontohan di Kukar. Sekarang tinggal bagaimana pengelolaannya dimatangkan: dari manajemen SDM hingga sarana dan prasarana. Tidak boleh lagi ada pembangunan Pusban di sini karena sudah ada Polindes,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  PPU Jadi Tuan Rumah Raker Destinasi dan Industri Pariwisata Se-Kaltim
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img