Demi Pemerataan, Pemkab Kukar Pilih Kecilkan Nominal Beasiswa agar Semua Penerima Tetap Terfasilitasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh mahasiswa dan pelajar yang lolos seleksi Beasiswa Kukar Idaman tahun 2025, tetap mendapatkan bantuan. Meski besaran dana yang diterima mengalami penyesuaian. Kebijakan ini diambil setelah jumlah penerima yang lolos verifikasi jauh melampaui kuota awal.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa awalnya kuota beasiswa per kategori hanya 1.348 orang sesuai APBD 2025. Namun, setelah proses verifikasi dan validasi, jumlah penerima sah membengkak hingga 4.015 orang.

“Kalau sudah memenuhi semua persyaratan dan masuk sistem, otomatis akan diterima. Menolak mereka justru akan menimbulkan masalah,” tegas Dendi, Rabu (13/8/2025).

Agar seluruh penerima tetap terakomodasi, besaran bantuan di setiap kategori disesuaikan. Misalnya, kategori D4/S1 yang semula Rp 5 juta untuk 867 penerima, kini menjadi Rp 1,6 juta untuk 2.955 penerima. Penyesuaian serupa berlaku bagi penerima dari kategori pondok pesantren, S2, S3, hingga SMA sederajat.

Dendi menegaskan, langkah ini bukan bentuk pemangkasan anggaran, melainkan konsekuensi dari lonjakan jumlah penerima yang memenuhi syarat. Anggaran tetap sesuai APBD, namun dibagi merata agar tidak ada yang terabaikan.

Proses seleksi beasiswa dilakukan ketat, mulai dari verifikasi berkas sistem hingga validasi lapangan. Dari sekitar 9.000 pendaftar, 4.015 di antaranya dinyatakan lolos dengan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan aktif kuliah, kartu hasil studi berstempel resmi, akreditasi, IPK, dan batas semester.

“Ini bukti komitmen Pemkab Kukar mendukung pendidikan warganya, meski harus mengubah komposisi bantuan,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Kukar berencana mengevaluasi total alokasi dan mekanisme beasiswa agar lebih proporsional, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Adv)

READ  Pemkab Kukar Beri Dana Hibah Renovasi Masjid Senilai Rp 1 Miliar di Muara Badak

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img