Dari Zona Merah Stunting, Desa Muara Wis Kini Jadi Percontohan Nasional

TENGGARONG – Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengubah wajahnya dari wilayah dengan angka stunting tertinggi di Kukar, menjadi desa percontohan tingkat nasional. Transformasi ini mengantarkan Desa Muara Wis mewakili Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Lomba Desa Berkinerja Baik Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2025.

Kepala Desa Muara Wis, Kasmir, menceritakan perjalanan desa yang sebelumnya berada di posisi terburuk dalam hal stunting, namun kini menjadi pilot project berkat kerja keras lintas sektor.

“Kecamatan Muara Wis dulu tercatat memiliki angka stunting tertinggi di Kukar. Namun berkat kerja keras lintas sektor, penurunan yang terjadi sangat luar biasa sehingga desa kami dijadikan pilot project,” ujarnya.

Pada seleksi tingkat kabupaten, Muara Wis bersaing dengan empat desa lain, yakni Desa Kota Bangun Ulu, Desa Hambau, Desa Kahala, dan Desa Rapak Lambur. Kemenangan diraih berkat kelengkapan administrasi, inovasi, dan capaian signifikan dalam penurunan stunting.

Inovasi yang menjadi kunci keberhasilan adalah Program Sicekatan (Kolaborasi Cegah Atasi Stunting dengan Program Konvergensi), yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, TP PKK, puskesmas, PLKB, kader posyandu, KPM, serta tenaga kesehatan.

Menjelang tahap penilaian nasional, tim Desa Muara Wis mengikuti wawancara virtual nominasi di Kantor DPMD Provinsi Kaltim, didampingi DPMD Kukar dan DPMD Kaltim.

“Harapan kami, Desa Muara Wis bisa masuk 10 besar atau bahkan 5 besar nasional, sehingga bisa mengharumkan nama Kukar dan Kaltim,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Masjid Agung Kukar Bertaransformasi Jadi Sentra Baru Layanan Publik
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img