JAKARTA – Sebanyak 82 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menjalani detensi karena persoalan keimigrasian di Malaysia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan proses pemulangan dilakukan secara cepat setelah seluruh dokumen perjalanan mereka dinyatakan lengkap.
Ke-82 WNI tersebut sebelumnya menjalani detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah bergerak cepat berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Malaysia untuk menyelesaikan proses pemulangan.
“Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Agus bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan proses pemulangan WNI yang telah memenuhi persyaratan hukum dan keimigrasian.
Hanya dalam waktu sekitar satu pekan setelah instruksi tersebut, seluruh 82 WNI berhasil diberangkatkan menuju Indonesia pada Jumat (11/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 51 orang dipulangkan dari DTI Semenyih, terdiri atas 32 laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan. Sementara dari DTI Beranang terdapat 31 WNI yang terdiri atas 22 laki-laki dan sembilan perempuan.
Kemenimipas memastikan seluruh WNI tersebut telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta mengantongi dokumen perjalanan resmi untuk kembali ke Indonesia.
Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui tiga kloter penerbangan dengan tujuan Jakarta dan Medan.
Kloter pertama membawa 33 WNI menuju Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG-503. Pesawat tiba di Indonesia pada Jumat (11/9) pukul 21.40 WIB.
Dua kloter lainnya menuju Medan. Kloter kedua membawa enam WNI menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7265, sedangkan kloter ketiga mengangkut 43 WNI menggunakan AirAsia QZ-127.
Kedua penerbangan menuju Medan tersebut tiba secara bersamaan pada pukul 21.25 WIB.
Agus menegaskan pemulangan tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pelindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri.
Proses pemulangan didampingi Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur juga berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), maskapai penerbangan, serta instansi terkait di Jakarta dan Medan untuk memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan lancar.
Selama perjalanan, para WNI diberikan seragam kaos berwarna biru untuk mempermudah pengawasan dan identifikasi. Mereka juga difasilitasi makanan setibanya di bandara sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
Kemenimipas menilai pemulangan tersebut tidak semata-mata merupakan penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya negara memberikan pelindungan kepada warga negaranya di luar negeri.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menempuh jalur migrasi yang legal agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan ketika bekerja atau tinggal di luar negeri.
Salah seorang WNI laki-laki asal Madura yang hampir sembilan tahun berada di Malaysia mengaku lega dapat kembali ke Indonesia.
“Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam,” katanya.
Kepulangan 82 WNI tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi perlindungan warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri. (ANT/KN)



