Danantara Buka Kolaborasi dengan Kampus untuk Proyek AI, EV, dan Hilirisasi Mineral

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan perguruan tinggi dalam pengembangan berbagai proyek teknologi strategis nasional, mulai dari kecerdasan artifisial (AI), kendaraan listrik (electric vehicle/EV), semikonduktor, hingga hilirisasi mineral.

Komitmen tersebut disampaikan Chief Technology Officer (CTO) Danantara, Sigit Puji Santosa, dalam Sarasehan ke-3 Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 bertema Kedaulatan Teknologi di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (27/6/2026).

Menurut Sigit, keterlibatan perguruan tinggi menjadi kunci untuk mempercepat penguasaan teknologi nasional sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi Indonesia.

“Investasi perlu diarahkan untuk membangun kemampuan teknologi nasional, agar industri Indonesia tidak hanya tumbuh dari sisi kapasitas, tetapi juga mampu menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Danantara tengah membangun ekosistem inovasi yang menghubungkan perguruan tinggi, lembaga riset, investor, dan industri agar hasil penelitian kampus dapat berkembang menjadi produk yang siap digunakan dunia usaha.

Menurutnya, riset tidak boleh berhenti pada publikasi ilmiah, melainkan harus berlanjut hingga tahap pengembangan teknologi, validasi, industrialisasi, dan komersialisasi.

“Tanpa adanya product development dan research and development (R&D), kita tidak bisa jalan. Pendidikan dan riset, pembiayaan investasi, serta industri harus berjalan bersama. Jika salah satunya tidak ada, maka ekosistem industri tidak akan berkembang secara optimal,” katanya.

Dalam forum tersebut, Sigit mengungkapkan Danantara memprioritaskan lima sektor strategis sebagai motor pengembangan teknologi nasional, yakni energi, pangan dan kesehatan, mineral serta sumber daya alam, transportasi dan infrastruktur digital, serta pertahanan.

Melalui sektor-sektor tersebut, Danantara membuka ruang kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan talenta, riset terapan, penguasaan teknologi, hingga pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.

READ  Dedi Mulyadi Gagas Desa di Jabar Jadi Pemegang Saham BJB Mulai 2027

Sigit memaparkan sejumlah proyek yang tengah dipersiapkan Danantara, antara lain pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial nasional, industri semikonduktor, kendaraan listrik nasional, material maju, hilirisasi mineral strategis, pembangkit listrik tenaga surya, bioenergi, hingga pengembangan kota pintar (smart city).

Seluruh program tersebut, menurutnya, membutuhkan dukungan riset serta sumber daya manusia unggul yang berasal dari perguruan tinggi Indonesia.

Karena itu, Danantara mengajak kampus mengambil peran aktif dalam pengembangan teknologi di bidang semikonduktor, elektronika, material maju, energi, AI, hingga teknologi manufaktur.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pengguna dan pasar teknologi asing menjadi negara yang menguasai seluruh rantai nilai teknologi, mulai dari desain, rekayasa, pengembangan produk, manufaktur, hingga komersialisasi.

Menurutnya, keberhasilan agenda industrialisasi nasional sangat bergantung pada kemampuan perguruan tinggi menghasilkan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan industri.

“Indonesia harus bergerak dari sekadar pengguna, perakit, atau pasar teknologi luar menjadi negara yang mampu menguasai desain, rekayasa, pengembangan produk, manufaktur, hingga komersialisasi teknologi,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara kampus, dunia riset, industri, dan investasi dapat mempercepat lahirnya teknologi karya anak bangsa yang mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi Indonesia.

Pewarta/ Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img