Camat Sepaku Apresiasi Otorita IKN Bantu Air Bersih untuk Warga Sukaraja

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kecamatan Sepaku mengapresiasi langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui program pengeboran air tanah di Desa Sukaraja sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, mengatakan ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan dasar yang semakin penting, terutama di tengah perkembangan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari kawasan IKN.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Otorita IKN dalam melaksanakan program pengeboran air tanah di Desa Sukaraja sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan tidak hanya dilaksanakan di Desa Sukaraja. Pemerintah Kecamatan Sepaku berharap dukungan serupa dapat diperluas ke desa dan kelurahan lain yang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan air bersih.

“Kami berharap program ini tidak hanya berhenti di Desa Sukaraja saja, tapi bisa ke desa dan kelurahan lainnya yang masih kesulitan air bersih,” katanya.

Ia menegaskan Kecamatan Sepaku siap mendukung sinergi antara Otorita IKN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat agar program penyediaan air bersih dapat berjalan optimal.

Ia berharap program tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Sukaraja secara khusus serta masyarakat Kecamatan Sepaku secara umum.

“Kecamatan Sepaku siap mendukung sinergi antara Otorita IKN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat agar program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sukaraja khususnya dan masyarakat Sepaku pada umumnya,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta : DeddyPz

READ  Karhutla Suko Mulyo, Camat Sepaku Dorong Penguatan Peralatan Damkar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img