Karhutla Suko Mulyo, Camat Sepaku Dorong Penguatan Peralatan Damkar

PENAJAM PASER UTARA – Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, turun langsung melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Berdasarkan laporan yang diterima, Karhutla mulai terjadi sekitar pukul 14.38 WITA. Proses penanganan berlangsung hingga malam hari, dengan petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak terjadi kebakaran susulan.

Ia mengatakan, kondisi angin yang cukup kencang menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Angin membuat api lebih cepat menjalar sehingga penanganan harus dilakukan secara intensif.

“Penanganan sampai dengan malam hari masih dilakukan pendinginan agar tidak ada kebakaran lanjutan. Kondisinya cukup ekstrem karena berangin, sehingga penyebaran api begitu cepat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan personel dan peralatan pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah Kecamatan Sepaku menjadi salah satu tantangan dalam merespons laporan Karhutla secara cepat.

Karena itu, pihak Kecamatan Sepaku berharap adanya dukungan peralatan berupa satu unit pompa portable beserta kelengkapannya yang dapat ditempatkan di Kantor Kecamatan Sepaku.

“Besar harapan kami di Sepaku, khususnya di Kantor Kecamatan Sepaku, bisa ada unit pompa portable beserta kelengkapannya. Ini untuk bisa merespons cepat laporan terkait Karhutla di wilayah Kecamatan Sepaku,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan peralatan tersebut dinilai penting mengingat wilayah Sepaku memiliki potensi terjadinya Karhutla, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

“Kondisi personel Damkar di Sepaku beserta peralatannya masih terbatas. Sehingga dengan adanya pompa portable, diharapkan penanganan awal bisa dilakukan lebih cepat sebelum api meluas,” pungkasnya.

Pewarta : Deddypz

READ  Camat Sepaku Abimanyu Dukung Gerakan Komunitas Bara Sepaku dalam Aksi Sosial dan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img