Bupati Kukar Aulia Basri Luncurkan Gerakan Minum Susu, Wujudkan Program MBG Plus

TENGGARONG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Plus yang digagas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai diimplementasikan secara bertahap. Salah satunya diwujudkan melalui gerakan minum susu di Taman Kanak-kanak (TK) Kebangsaan, Kecamatan Loa Kulu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat menyerahkan 102 ijazah kepada peserta didik yang lulus program kesetaraan Paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putri Karang Melenu, pada Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Aulia tampak membaur bersama para pelajar TK. Ia memulai gerakan minum susu yang disambut antusias oleh anak-anak. Dengan penuh semangat, mereka mengikuti ajakan bupati untuk menikmati susu bersama.

Aulia menegaskan, gerakan minum susu merupakan langkah nyata dalam mendukung visi Kukar Idaman Terbaik melalui program MBG Plus. Program ini tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga lansia, dengan tujuan memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi.

“Ketika gizi anak-anak terpenuhi, otomatis kualitas kecerdasan mereka juga akan meningkat. Inilah yang kita harapkan melalui MBG Plus,” ujarnya.

Menurutnya, pemenuhan gizi sejak usia dini menjadi kunci dalam mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan gerakan sederhana seperti minum susu bersama, Pemkab Kukar berharap tumbuh kesadaran kolektif tentang pentingnya pola makan sehat dan gizi seimbang. “Kedepan program ini (MBG Plus) akan kita mulai gulirkan secara bertahap, baik itu untuk balita maupun lansia,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

READ  Normalisasi Sungai Loa Janan Kemungkinan Ditunda Akibat Masalah Pemukiman Warga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img