Bupati Berau Rutin Pantau Kinerja OPD, Tekankan Kerja Tim dan Inovasi Pelayanan

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengungkapkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Berau agar berjalan dengan baik dirinya akan melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemantauan langsung oleh kepala daerah ini akan dilakukan secara langsung maupun jarak jauh seperti via telepon.

Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan OPD, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sri Juniarsih meminta seluruh OPD untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menghadirkan inovasi dalam pelaksanaannya.

“Saya selalu melakukan monitoring kepada OPD terkait, terutama yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat. Saya memantau keaktifan para dinas-dinas ini,” ujarnya.

Menurutnya, apabila kinerja instansi dinilai sudah berjalan dengan baik, maka langkah berikutnya adalah memastikan sinergi antarpersonel dalam satu tim tetap terjaga.

Ia menekankan pentingnya peran kepala OPD untuk tidak hanya bekerja sendiri, tetapi juga merangkul seluruh staf dan pejabat struktural agar dapat bekerja bersama secara efektif.

“Kalau cuma atasan yang bekerja, maka sama saja bohong. Tapi kalau kita bekerja dalam satu tim, itu bisa menghasilkan hasil kerja yang luar biasa,” tegasnya.

Sri Juniarsih juga menilai bahwa kekompakan dan koordinasi dalam tim sangat penting agar seluruh instansi di bawah Pemkab Berau bisa sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.

“Saya berharap dengan pola kerja yang lebih terstruktur dan kolaboratif, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat terus meningkat, serta mampu menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat secara maksimal,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Pemkab Berau Siapkan Lahan untuk Sekretariat dan Panti Rehabilitasi BNNK
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img