BGN Kerahkan 319 Dapur Darurat untuk Pengungsi Aceh, Sumut, dan Sumbar

YOGYAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur darurat untuk melayani pengungsi di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara meningkat hingga 319 SPPG.

“SPPG yang meng-handle (melayani, red.) pengungsi yang ada di Aceh 105 SPPG, Sumut 148 SPPG dan Sumbar dengan 66 SPPG. Total 319 SPPG,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana saat dikonfirmasi dari Yogyakarta setelah menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

Dadan menjelaskan SPPG tersebut akan menjadi dapur umum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi. Terlebih, seluruh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (BGN) berada di pengungsian, seperti para pelajar yang masih diliburkan.

“Anak-anak semua di pengungsian, ibu hamil juga di pengungsian, dan anak balita di pengungsian. Jadi, kami berikan makanan di pengungsian,” katanya.

Sementara itu, dia memastikan SPPG yang menjadi dapur darurat akan terus beroperasi, karena sudah diberikan anggaran terkait penanganan pengungsi.

“Ya, tetap, karena kami sudah kirimkan uang yang cukup ke masing-masing SPPG yang menangani pengungsi agar mereka tetap bisa melaksanakan programnya, apalagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI/Polri dan Kementerian Sosial meminta kami untuk tetap terlibat. Jadi, kami tetap melaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Pada 3 Desember 2025, BGN mengumumkan mengerahkan sebanyak 276 SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar, menjadi dapur darurat.

Berdasarkan data sementara BNPB per 9 Desember 2025 pukul 20.00 WIB, korban meninggal dunia akibat bencana di wilayah tersebut mencapai 964 jiwa, dan 264 jiwa masih dinyatakan hilang. (ANT/KN)

READ  Ada Percikan Api pada Mesin, Pesawat Garuda Rute Makassar - Madinah Terpaksa Putar Balik
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img