Bawaslu Surakarta Jelaskan Proses Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada 2020

SOLO — Bawaslu Kota Surakarta menegaskan verifikasi faktual dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilkada Surakarta 2020 merupakan kewenangan KPU.

Bawaslu menyebut tidak pernah menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pengawasan pencalonan.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan KPU Kota Surakarta, selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi mengenai dokumen pendidikan Gibran kepada Bakorwil 7.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi di Solo, Rabu (7/10/2026).

Menurut Budi, Bawaslu pada Pilkada Surakarta 2020 menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pencalonan, termasuk keterpenuhan persyaratan calon sesuai kewenangannya.

Namun, selama proses tersebut, Bawaslu tidak menemukan laporan ataupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan verifikasi dokumen pendidikan calon harus dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi proses pencalonan dan keterpenuhan persyaratan calon, sementara verifikasi administrasi dan faktual dokumen dilakukan oleh KPU sesuai tahapan pemilu.

Budi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Menurut dia, putusan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak dilepaskan dari kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

READ  Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD, Rencana Tambah 2 Kodam di Kalimantan

Bawaslu Surakarta menegaskan bahwa dalam konteks Pilkada Surakarta 2020, tidak terdapat laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi objek penanganan pengawasan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img