Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Pastikan Penyaluran Bansos oleh Presiden Jokowi Tidak Ada Unsur Pelanggaran

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Meski dalam penyaluran bansos itu terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran.

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti. Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi tersebut.

“Berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten. Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tegas Bagja.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merupakan pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang ini digelar setelah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan pokok permohonan dan petitum sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (27/3) kemarin.

Keduanya memiliki persamaan pendapat, meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular